
Manado-SuaraNusantara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Menurut Jokowi, semua sudah diatur menurut peraturan perundang-undangan. “Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2017) siang.
Jawaban ini terlontar setelah Jokowi ditanya wartawan perihal pemanggilan Setya Novanto oleh KPK.
Dalam bagian ke-16 mengenai penyidikan yang tertera pada pasal 245 ayat satu memang menuliskan “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”
Namun dalam ayat tiga diterangkan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Adapun untuk kasus korupsi masuk dalam tindak pidana khusus. Dengan demikian, bisa diartikan permintaan untuk diterbitkannya surat dari Presiden atas penetapan Ketua DPR oleh KPK tidak berlaku. Sebab kasus yang menyeret ketua Partai Golkar tersebut adalah tindak pidana khusus.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia beralasan, pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara.
Kontributor: M. Ali S

















