
Jakarta-SuaraNusantara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan dalam waktu maksimal dua hari ke depan Jalan MH Thamrin sudah bisa dilalui motor. Pernyataan Anies menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut larangan roda dua atau motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Menurut Anies, saat ini sedang disiapkan rute untuk motor di kedua jalan protrokol itu. “Sesudah penyiapan rute itu dilakukan, langsung tanda di sana dicopot kendaraan bisa lewat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Sebelumnya , MA membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansyah Hamid, Diki Iskandar,” kata Ketua Majelis Hakim MA Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1/2018).
Irfan menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu – Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dia mengatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang perubahan Pergub 195 Tahun 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Yon K