Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Ketua Tim Pemenangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua, Herman Jaya Harefa, memastikan pihaknya akan melaporkan KPU Gunungsitoli ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena diduga turut terlibat dalam meloloskan Sowa`a Laoli untuk mempergunakan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai peserta Pilkada.
“Pilkada kemarin cacat hukum. Sebab seharusnya Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan bukan Pengadilan Negeri Medan, sebab Sowa’a Laoli bermukim di Jalan Pelud Binaka Km. 12.5 Desa Hilimbawadesolo Kec. Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli,” ujar Herman di Gunungsitoli, Senin (8/2/2016).
Menurut Herman, hal itu sesuai P.KPU No 12 Tahun 2015 atas Perubahan P.KPU No 9 Tahun 2015 pasal 42 Huruf M, yang berbunyi “Surat Keterangan Tidak Sedang memiliki Tanggungan Hutang secara perseorangan dan atau berbadan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf j.”
Herman menilai, diloloskannya Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Sowa`a Laoli saat yang bersangkutan mencalokan diri sebagai Wakil Walikota Gunungsitoli pada Pilkada Serentak 9 Desember kemarin, terjadi akibat dari ketidaktelitian KPU dalam membaca dan menerapkan aturan sesuai ketentuan. Sebagai pengadilan niaga, PN Medan hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit.
“Sebenarnya seluruh calon yang berdomisili di Gunungsitoli saat itu telah mengurus surat keterangan dari PN Gunungsitoli, tapi ada pakar hukum di KPU yang “tukang bisik” mengatakan surat keterangan itu harus diurus di Medan. Makanya para calon lantas mengurusnya ke Medan. Alamat Sowa’a dalam Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang itu juga salah, tetapi KPU tetap menerima. Sowa’a Laoli yang beralamat di Jalan Pelud Binaka Km. 12.5 Desa Hilimbawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, dibuat alamatnya menjadi di Fadoro Hiliduho,” katanya.
Herman mengingatkan KPU jangan sampai memutar balik dengan mengatakan Sowa’a Laoli mengurus surat keterangannya di PN Gunungsitoli. Kalau sampai keluar pernyataan seperti itu, ujar Herman, berarti KPU sudah memberikan keterangan palsu. (in/003)