Gunungsitoli –SuaraNusantara.com
Anggota DPRD Sumatera Utara asal Nias berinisial FW (43) dan istrinya MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus dapat meloloskan seseorang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Nias AKBP. Bazawato Zebua, SH, MH melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu. Osiduhugo Daeli mengatakan kepada wartawan, FW dan MT ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Elikana Hia (Ama Wewi), Sowa’a Laoli (Ama Mulia), Adrianus Zega (Ama Inggrid) dan Hiburan Halawa (Ama Ian) ke Polres Nias pada 24 Juni 2015. Keempat korban mengaku mengalami kerugian antara ratusan juta hingga miliaran rupiah, masing-masing Elikana Hia (Rp 1,5 milliar), Adrianus Zega (Rp 1,78 milliar), Sowa’a Laoli (Rp 800 juta) dan Hiburan Halawa (Rp 747 juta).
Aiptu. Osiduhugo Daeli menuturkan, FW yang merupakan anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, mengaku kepada para korban bahwa dirinya memiliki teman di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dapat membantu menjadikan seseorang sebagai CPNS.
FW kemudian meminta para korban untuk mencari pelamar yang ingin lolos pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2013. Kepada keempat korban, FW memberikan pengarahan agar meminta biaya kepada para pelamar sebesar Rp 100 juta bagi pelamar bergelas sarjana (S1) dan Rp 80 juta bagi pelamar tamatan SMA/sederajat.
Keempat korban lantas mencari para pelamar yang bersedia membayar agar dapat menjadi CPNS hingga terkumpul uang sebesar Rp 4,8 milliar yang langsung diserahkan kepada FW. Ternyata pada pengumuman pemenang formasi CPNS tahun 2013, tidak ada seorangpun pelamar yang berhasil lolos. Saat ditagih janjinya, FW meminta para korban untuk bersabar karena akan ada pengumuman lanjutan untuk sisipan.
Setelah ditunggu beberapa lama, ternyata pengumuman sisipan yang dijanjikan tidak pernah ada. Kemudian para korban mendatangi kantor KemenPAN-RB untuk menanyakan perihal pengumuman sisipan itu, namun tidak akan ada pengumuman lanjutan atau sisipan.
Merasa dibihongi, korban lantas melaporkan FW bersama istrinya ke Polres Nias. Atas perbuatannya, FW dan MT kini dijerat dengan pasal 378 subsider 372 junto 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Aiptu. Osiduhugo Daeli menuturkan, FW pada tahun 2009 lalu juga pernah dijerat dengan kasus yang sama, tetapi dia tidak ditahan. Pada 19 Januari 2016 kemarin, FW telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, tetapi ditolak oleh PN Gunungsitoli pada 25 Januari 2016.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini FW tidak ditahan karena karena penyidik menganggap FW tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Sedangkan MT akan diperiksa sebagai tersangka dalam minggu ini. Kami belum bisa memastikan apakah MT akan ditahan atau tidak setelah diperiksa,” ujar Aiptu O. Daeli. (TIM)