Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

MoU APIP dengan Penegak Hukum Bukan untuk Lindungi Koruptor

Suara Nusantara by Suara Nusantara
2 March 2018
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Istimewa

Jakarta-SuaraNusantara

Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, bukan untuk melindungi koruptor.

Demikian ditegaskanĀ Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih, di Jakarta, Kamis (1/3/2018) kemarin.

BACAJUGA

Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Naik Mobil Tahanan Jampidsus Digiring ke Rutan KPK

Lestari Moerdijat: Bangun Gerak Bersama untuk Wujudkan Sistem Perlindungan Anak yang Menyeluruh

Sri juga membantah pemberitaan bahwa koruptor akan diampuni bila mengembalikan uang hasil jarahannya.

“Tidak benar dan tidak beralasan bahwa Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor apabila telah mengembalikan keuangan negara,” kata Sri.

Menurut Sri, MoU itu sendiri ditandatangani pada hari Rabu, 28 Februari 2018. Yang menandatangani, ia selaku Itjen mewakili Kemendagri, Kabareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penandatangan MoU disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kata Sri, MoU berisi beberapa poin kesepakatan. Antara lain, pertama memuat tentangĀ  koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.

“MoU ini merupakan amanah dari Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui apakah materi laporan pengaduan masyarakat tersebut berindikasi korupsi atau administrasi,” katanya.

Kedua, MoU tujuannya kata Sri, untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari sebuah materi pengaduan masyarakat. Jadi, APIP dan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria administrasi sebuah pengaduan masyarakat.

“Pada Pasal 7 ayat (5) huruf b (MoU) menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau aerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaanAPIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinayatakn selesai oleh APIP atau BPK,” katanya.

Ketiga norma pada Pasal 7 ayat (5) huruf b tersebut, kata dia, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal. Sehingga norma ini tidak berlalu bagi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana seperti suap, gratifikasi, pemerasan dan lain lain.

Keempat, perjanjian kerjasama ini juga mengatur,Ā  koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat. Dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan atau OTT. Sehingga apabila aparat penegak hukum dalam menangani suatu laporan masyarakat dan kemudian setelah dilakukan penyidikan,Ā  seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dan aparat penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU.

“Hal yang sama apabila sesorang sudah ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindakan pidana jalan terus dan tidak dapat diklasifikasikan administrasi meskipun yang bersangkutan telah melakukan pengembalian keuangan negara,” tuturnya.

Jadi kesimpulannya, ujar Sri, tidak benar dan tak beralasan, MoU antara APIP dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor hanya karena telah mengembalikan keuangan negara.

Penulis: Yon K

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Eddy Soeparno Bicara Urgensi Transisi Energi Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Nasional

Eddy Soeparno Bicara Urgensi Transisi Energi Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

by snc4
24 July 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy...

Budi Muliawan Tegaskan Komitmen MPR RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Nasional

Budi Muliawan Tegaskan Komitmen MPR RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

by snc4
24 July 2026

Suaranusantara.com- Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR...

Tokoh GNB sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X (Instagram @humasjogja)

Sejumlah Tokoh GNB Sowan ke Sri Sultan Hamengku Buwono X, Curhat Soal Krisis Kepercayaan Publik terhadap Negara

24 July 2026
Ilustrasi harga emas Antam

Memasuki Akhir Bulan Juli, Harga Emas Antam Alami Tren Penurunan Anjlok Rp 35 Ribu per Gram, Ayoo Borong Sekarang

24 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dalam sambutannya menyapa Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Instagram @sekretariat.kabinet)

Sapa Bahlil, Prabowo Singgung ‘Mas Bahlil Ganteng’

24 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto pidato di Harlah ke 28 PKB guyon soal 3 pemimpin kancil (Instagram @sufmi_dasco)

Prabowo Sebut Ada 3 Pemimpin Kancil di Indonesia, Siapa?

24 July 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad turut hadir dalam Harlah ke 28 PKB. Sempat diguyon Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis 23 Juli 2026 (Instagram @sufmi_dasco)
Nasional

Prabowo Guyon ke Dasco, Singgung Perjalanan Politik Dulu Provokator Kini Profesor

by Feri Spt
24 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto di Hari Lahir (Harlah) ke 28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melontarkan guyon...

Presiden RI Prabowo Subianto di Harlah ke 28 PKB (Instagram @sufmi_dasco)

Prabowo di Harlah ke 28 PKB Singgung PDI Perjuangan: Hatinya Sebetulnya Sama Kita

24 July 2026
Hotman Paris tanggapi soal dipolisikan PWI (Instagram @hotmanparisofficial)

Dipolisikan PWI, Hotman Paris Mengaku Siap Penuhi Panggilan Polisi

24 July 2026
Hotman Paris Hutapea tak khawatir dipolisikan (Instagram @hotmaparisofficial)

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hotman Paris Tanggapi Santai: Don’t Worry

24 July 2026
Hotman Paris Hutapea mundur dari pengacara Febrie Adriansyah. Foto saat Hotmab ditemui di bandara oleh awak media saat akan terbang ke Singapura, Jumat 24 Juli 2026 (Instagram @hotmanparisofficial)

Saraf Kejepit Jadi Alasan Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah: Saya Kesakitan Luar Biasa

24 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

Ā© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

Ā 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com