Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

MoU APIP dengan Penegak Hukum Bukan untuk Lindungi Koruptor

Suara Nusantara by Suara Nusantara
2 March 2018
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Istimewa

Jakarta-SuaraNusantara

Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, bukan untuk melindungi koruptor.

Demikian ditegaskanĀ Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih, di Jakarta, Kamis (1/3/2018) kemarin.

BACAJUGA

Nanik S Deyang Mundur, Prabowo Langsung Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Terinspirasi Keluarga Lamine Yamal, HNW Semangati Warga Penerima Manfaat Bansos Untuk Sukses

Sri juga membantah pemberitaan bahwa koruptor akan diampuni bila mengembalikan uang hasil jarahannya.

“Tidak benar dan tidak beralasan bahwa Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor apabila telah mengembalikan keuangan negara,” kata Sri.

Menurut Sri, MoU itu sendiri ditandatangani pada hari Rabu, 28 Februari 2018. Yang menandatangani, ia selaku Itjen mewakili Kemendagri, Kabareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penandatangan MoU disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kata Sri, MoU berisi beberapa poin kesepakatan. Antara lain, pertama memuat tentangĀ  koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.

“MoU ini merupakan amanah dari Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui apakah materi laporan pengaduan masyarakat tersebut berindikasi korupsi atau administrasi,” katanya.

Kedua, MoU tujuannya kata Sri, untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari sebuah materi pengaduan masyarakat. Jadi, APIP dan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria administrasi sebuah pengaduan masyarakat.

“Pada Pasal 7 ayat (5) huruf b (MoU) menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau aerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaanAPIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinayatakn selesai oleh APIP atau BPK,” katanya.

Ketiga norma pada Pasal 7 ayat (5) huruf b tersebut, kata dia, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal. Sehingga norma ini tidak berlalu bagi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana seperti suap, gratifikasi, pemerasan dan lain lain.

Keempat, perjanjian kerjasama ini juga mengatur,Ā  koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat. Dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan atau OTT. Sehingga apabila aparat penegak hukum dalam menangani suatu laporan masyarakat dan kemudian setelah dilakukan penyidikan,Ā  seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dan aparat penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU.

“Hal yang sama apabila sesorang sudah ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindakan pidana jalan terus dan tidak dapat diklasifikasikan administrasi meskipun yang bersangkutan telah melakukan pengembalian keuangan negara,” tuturnya.

Jadi kesimpulannya, ujar Sri, tidak benar dan tak beralasan, MoU antara APIP dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor hanya karena telah mengembalikan keuangan negara.

Penulis: Yon K

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Kasus Kekerasan Seksual Harus Diatasi dengan Langkah Tegas

by snc4
22 July 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa...

Anggota DPR RI Marinus Gea dorong Indonesia miliki UU AI
Nasional

Marinus Gea Usul Indonesia Segera Miliki Undang-Undang tentang AI

by snc4
22 July 2026

Suaranusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai...

Wakiil Ketua MPR RI Eddy Soeparno

Eddy Soeparno Dorong Pembenahan Subsidi dan Percepatan Transisi Energi Berjalan Seiring

22 July 2026
Plt Setjen MPR RI Siti Fauziah

Siti Fauziah Tekankan Kesederhanaan dan Kejujuran untuk Cegah Korupsi

22 July 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Perbaiki SPMB dengan Berbasis Data Akurat untuk Atasi Krisis SDN Sepi Peminat

22 July 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi bicara soal pengangkatan Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah (Instagram @kemensetneg.ri)

Mensesneg Bilang Prabowo Akan Segera Tandatangani Keppres Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

22 July 2026

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo saat menyematkan pangkat kepada empat taruna terbaik TNI-Polri pada Rabu 22 Juli 2026 (Instagram @polisi_indonesia)
Nasional

Prabowo Anugerahi Adhi Makayasa 2026 kepada Empat Taruna Terbaik TNI-Polri, Ini Nama-namanya

by Feri Spt
22 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi penghargaan tertinggi bagi lulusan Akademi militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol)...

Presiden Prabowo Subianto lantik 1.177 perwira remaja TNI-Polri, Rabu 22 Juli 2026 (YouTube @sekretariat presiden)

Prabowo Nasihati 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri yang Resmi Dilantik: Ingatlah! Pakaian hingga Gaji Kalian dari Uang Rakyat

22 July 2026
Wamentan Sudaryono disebut-sebut bakal jadi kandidat kuat calon pengganti Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN (Instagram @most1058_)

Nanik S Deyang Mundur, Wamentan Sudaryono Dikabarkan Jadi Calon Kepala BGN

22 July 2026

Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Sebut Prabowo Sudah Merestui

22 July 2026
Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN (Instagram @rumpi_gosip)

Terkuak! Ini Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN

22 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

Ā© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

Ā 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com