Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

MoU APIP dengan Penegak Hukum Bukan untuk Lindungi Koruptor

Suara Nusantara by Suara Nusantara
2 March 2018
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Istimewa

Jakarta-SuaraNusantara

Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, bukan untuk melindungi koruptor.

Demikian ditegaskanĀ Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih, di Jakarta, Kamis (1/3/2018) kemarin.

BACAJUGA

Prabowo Pastikan Evaluasi Total Keselamatan Kereta Usai Tabrakan di Bekasi Timur

Perjalanan KA dari Gambir dan Pasar Senen Masih Terganggu Pascainsiden Tabrakan

Sri juga membantah pemberitaan bahwa koruptor akan diampuni bila mengembalikan uang hasil jarahannya.

“Tidak benar dan tidak beralasan bahwa Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor apabila telah mengembalikan keuangan negara,” kata Sri.

Menurut Sri, MoU itu sendiri ditandatangani pada hari Rabu, 28 Februari 2018. Yang menandatangani, ia selaku Itjen mewakili Kemendagri, Kabareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penandatangan MoU disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kata Sri, MoU berisi beberapa poin kesepakatan. Antara lain, pertama memuat tentangĀ  koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.

“MoU ini merupakan amanah dari Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui apakah materi laporan pengaduan masyarakat tersebut berindikasi korupsi atau administrasi,” katanya.

Kedua, MoU tujuannya kata Sri, untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari sebuah materi pengaduan masyarakat. Jadi, APIP dan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria administrasi sebuah pengaduan masyarakat.

“Pada Pasal 7 ayat (5) huruf b (MoU) menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau aerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaanAPIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinayatakn selesai oleh APIP atau BPK,” katanya.

Ketiga norma pada Pasal 7 ayat (5) huruf b tersebut, kata dia, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal. Sehingga norma ini tidak berlalu bagi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana seperti suap, gratifikasi, pemerasan dan lain lain.

Keempat, perjanjian kerjasama ini juga mengatur,Ā  koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat. Dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan atau OTT. Sehingga apabila aparat penegak hukum dalam menangani suatu laporan masyarakat dan kemudian setelah dilakukan penyidikan,Ā  seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dan aparat penegak hukum seperti yang tertuang dalam MoU.

“Hal yang sama apabila sesorang sudah ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindakan pidana jalan terus dan tidak dapat diklasifikasikan administrasi meskipun yang bersangkutan telah melakukan pengembalian keuangan negara,” tuturnya.

Jadi kesimpulannya, ujar Sri, tidak benar dan tak beralasan, MoU antara APIP dengan aparat penegak hukum dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor hanya karena telah mengembalikan keuangan negara.

Penulis: Yon K

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto saat jenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Bekasi, Selasa 28 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo Minta Pelayanan Terbaik untuk Korban Kecelakaan Kereta Api

by Feri Spt
28 April 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto meminta kepada tim medis...

Nasional

Gelontorkan Dana Rp632 Triliun, Cak Imin: Kemiskinan Ekstrem Menurun

by SNC 7
28 April 2026

Suaranusantara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin...

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo paparkan perkembangan Polri (Instagram @polritvradio.official)

Kapolri Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Gejolak Global ke Ekonomi RI

28 April 2026

Meutya Hafid Minta Publik Tak Sebar Hoaks soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

28 April 2026
Prabowo Subianto saat kunjungi TPST d Banyumas, Jawa Tengah (Dok Ist)

Prabowo Lirik Genteng dari Sampah Plastik untuk Program Renovasi Rumah

28 April 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.(Def/SuaraNusantara)

Hasbi Tak Hadir di Pelantikan PAC PDIP Se-Lebak, DPP: Nanti Kita Lihat, Ada Evaluasi

28 April 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Southampton vs Ipswich
Olahraga

Prediksi Southampton vs Ipswich Town: Duel Puncak Championship Demi Satu Slot Otomatis!

by snc 14
28 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion St Marys akan menjadi pusat perhatian saat tuan rumah Southampton bersiap menjamu Ipswich Town...

PSG vs Bayern

Prediksi PSG vs Bayern: Ujian Berat Sang Raja Jerman!

28 April 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Lulusan Pendidikan Tinggi Harus Mampu Memenuhi Kebutuhan Pasar Kerja

28 April 2026
Lestari Moerdijat dorong bahasa Inggris mapel wajib sejak SD

Lestari Moerdijat: Perluasan PJJ di Tanah Air Menuntut Kesiapan serius Daerah

28 April 2026
Siti Fauziah

Hadir Di Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 Di Bumi Lancang Kuning Riau, Siti Fauziah Apresiasi Pemahamam Kebangsaan Peserta

28 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

Ā© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

Ā 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com