
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan tahun 2015 jebol, dalam pengetian ada beberapa SP2D tahun 2015 yang beredar kepada pihak ketiga yang tidak dapat dibayar oleh pemerintah daerah. Hal itu merupakan bukti bahwa kas daerah mengalami devisit karena pengelolaan keuangan tidak terkontrol.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Nias Selatan Yurisman Laia, SH, kepada SuaraNusantara.com, via phone seluler, kemarin.
Menurut Yurisman, pemerintah daerah jangan banyak alasan dalam menyelesaikan seluruh hak masyarakat. Kalau pemerintah daerah berlindung pada aturan yang mengizinkan APBD devisit, harus dingat bahwa devisit yang dialami kas daerah Kabupaten Nias Selatan sudah berada dalam posisi melampaui ambang batas.
“Apakah pemerintah daerah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa ambang batas toleransi devisit yang diatur dalam aturan pengelolaan keuangan? Devisit mereka kalau tidak salah sudah lebih mewlebihi 13%,” ujar Yurisman dengan nada heran.
“Sudah jelas dari hasil audit BPK, dikeluarkan rekomendasi untuk daerah Nias Selatan. Dikatakan, pengelolaan uang daerah tidak beres, kontrol keuangan tidak beres, tidak becus,” ujarnya menambahkan.
Yurisman kemudian menyebutkan contoh pengelolaan uang daerah yang tidak beres itu. Dana Alokasi Umum, selama Januari dan Februari 2016 berkisar Rp. 96 miliar, tetapi mengapa dana tersebut tidak dipakai untuk membayarkan gaji pegawai? Lalu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kini sudah memasuki tahap dua dan tiga, tetapi ternyata masih ada beberapa desa belum menerima tahap satu. “Pertanyaannya, dikemanakan dana yang dimaksud?” katanya.
Terkait alasan pemerintah daerah bahwa gaji pegawai tidak dibayar oleh karena Ketua DPRD tidak menandantangani berita acara, APBD dan Ranperda tahun 2016, menurut Yurisman alasan itu mengada-ada. “Sesungguhnya DPRD Nias Selatan tidak mau kecolongan lagi dengan gaya pemerintah sebelumnya dalam penetapan anggaran, dimana anggaran yang sudah ditetapkan ternyata berbeda dalam penggunaannya,” ujarnya. (Edi)