Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Sekretaris DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, Sadar Halawa, kepada SuaraNusantara.com, Rabu (16/3) di Telukdalam mengungkapkan Direktur PT. Harimao Iraono Huna (PT. HIH), Tafaonasokhi Laia, diduga kangkangi Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.
Hal itu diungkapkannya terkait pengerjaan peroyek pembangunan tempat pendaratan ikan ((TPI) di pasir putih Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Pasalnya, pengerjaan pembangunan TPI yang dimaksud, sumber dana dari dana alokasi khusus tahun 2015, seyogianya pekerjaan harus sudah selesai per 24 Desember 2015. Kalau pun diberikan adendum waktu pengerjaan, 50 hari kerja, maka harusnya sudah selesai paling lambat tanggal 15 Februari 2016, sesuai Perpres Nomor. 4 tahun 2015.
Anehnya, kata Sadar Halawa, pekerjaan pembangunan TPI tersebut sampai tanggal 16 Maret 2016, pekerjaan terus berlanjut.
“Terhadap hal ini, diduga pihak PT. HIH sudah jelas melanggar aturan dan telah mengangkangi perpres nomor. 4 tahun 2015, tentang barang dan jasa,” ungkapnya.
Selain mengangkangi Perpres Nomor. 4 tahun 2015, lanjut Sadar, juga ada indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi pada pembagunan TPI tersebut.
“Indikasi dugaan korupsi bakal terjadi pada saat pembayaran hasil pekerjaan atau perhitungan progres kerja,” jelas Sadar Halawa.
Ditegaskan Sadar Halawa, dari penjelasan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Nias Selatan, Toni Sarumaha, pekerjaan PT. HIH, sudah diputus kerja per tanggal 15 Februari 2015, namun di lapangan PT. HIH, masih melakukan kegiatan kerja di TPI hingga tanggal 16 Maret 2016.
Kalau pun dibobot hasil progres kerja tanggal 15 Februari 2015, sangat sulit, sebab sudah ditutup dengan kerja berikutnya.
Sepengetahuan kita pihak Diskanla Nias Selatan belum turun ke lapangan untuk melakukan perhitungan progres kerja tanggal 15 Februari 2015, ungkapnya.
Oleh karena itu, Sadar Halawa, meminta pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan pembangunan TPI yang si kerjakan oleh PT.HIH, “Sudah jelas ada kejanggalan dan indkasi kuat terjadinya indikasi korupsi pada pekerjaan TPI tersebut,” kata dia.
Sementara, pihak Pembuat Komitmen Kerja (PPK) Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Nias Selatan, Toni Sarumaha, saat dikonfirmasi via seluler, tidak menjawab karena selulernya tidak aktif. (EZ)