![Surat panggilan pemeriksaan anggota DPRD Nias Selatan yang beredar luas di sosial media/Foto: FB](https://www.suaranusantara.com/wp-content/uploads/2016/03/Sprindik-baju-dinas.jpg)
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Telukdalam menggilir satu-persatu anggota DPRD Nias Selatan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas tahun anggaran 2015 senilai Rp 830 juta.
“Hari ini kita sudah panggil lima anggota DPRD untuk diperiksa,” ujar Kasipidsus Kejari Telukdalam, Ardiansyah, SH, di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2016).
Pantauan Suara Nias di Kantor Kejari Telukdalam, hingga pukul 14.30 WIB, setidaknya ada empat anggota dewan yang memenuhi panggilan, yakni, YB, AAD, SW, dan HL, sementara FL yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan tidak hadir.
Usai diperiksa, salah seorang anggota dewan terperiksa, AAD (Aris Agustus Dachi), membenarkan pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas. Dia mengaku belum mengetahui apakah menerima uang dari rekanan yang dilakukan anggota DPRD salah atau tidak.
“Biarlah hukum yang menentukan, persoalan mekanisme pengadaan baju dinas menurut sudah sesuai mekanisme, dan sebagai anggota DPRD sudah menerima sesuai hak dewan” terangnya. (EZ)