
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Ketua DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, Eddy Gunawan Zebua, minta kepada Kapolres Nias Selatan segera melakukan proses terhadap oknum pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf kantor camat Lolowa’u juga sebagai Pjs. kepala desa Berua Siwalawa, Kecamatan Hilisalawa Ahe, Beneami Halawa, diduga menjadi otak pelaku pengeroyokan terhadap Fobaso Hulu alias Ama Indi (55).
“Kita mendukung Kapolres Nias Selatan dalam menegakkan supremasi hukum di walayah hukum Polres Nias Selatan,” katanya terkait empatĀ pelaku pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Fobaso Hulu alias Ama Indi.
Satu orang diantaranya berstatus pegawai negeri sipil, yakni Pjs Kepala Desa, sedangkan tiga orang lainnya, Dekati Waruwu ( ama bute ), Yanuari Halawa ( ama meisel ), Fa’ano Halawa ( ama yani ) semua warga desa Berua siwalawa, Kecamatan Lolowa’u. Mereka terpaksa menginap di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, Jum’at (1/4).
Ke empat pelaku diamankan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Lolowa’u, berdasarkan laporan korban nomor: STPL/16/III/2016/SPK “A”/SU/RES-Nisel/SEK-Lolowa’u.
Para pelaku di jerat dengan pasal 351 jo 170 KUHP, penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama, yang pelakunya lebih dari satu orang, dengan ancaman 5 tahun penjara, demikian disampaikan Kapolsek Lolowa’u, AKP, Fadlun Al. Fitri, kepada SuaraNusantara.com, via sms. jumat ( 1/4) malam.
Keempat pelaku pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Fobaso Hulu alias Ama Indi, diduga dilakukan secara berencana dan akibat balas dendam. Pasalnya, sebelumnya telah terjadi perkelahian antara Fobaso Hulu alias dengan Pjs. Kepala Desa Botokhi Waruwu (53), pada 5 Maret 2016.
Dalam perkalahian tersebut telah dilakukan perdamaian secara kekeluargaan dihadiri para tokoh masyarakat disertai dengan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak. Seperti diketahui dalam surat perjanjian yang dibuat 7 Maret 2016, Fobaso Hulu membayar biaya pengobatan Pjs. Kepala Desa Botokhi Waruwu.
Selanjutnya diantara kedua belah pihak tidak akan mengulangi lagi, dan bagi siapa yang mengulangi akan dituntut secara hukum, dan membayar denda hukum adat Rp 15.000.000 ditambah satu ekor babi.
Usai acara musyawarah perdamaian, Fobaso Hulu pun membayar uang pengobatan terhadap Botokhi Waruwu. Namun tiba-tiba pada malam harinya, oknum Beneami Halawa dan kawan-kawan merupakan keluarga dari Botokhi Waruwu, sekitar pukul 19.00 Wib, melakukan pengeroyokan terhadap Fobaso Hulu, hingga wajah memar akibat pukulan bertubi-tubi dari Beneami Halawa (dkk).
Oleh karena tidak terima atas perbuatan Beneami Halawa dan kawan- kawan, pada 8 Maret 2016, Fobaso Hulu buat laporan ke Polsek Lolowa’u. Anehnya, kemudian Botokhi Waruwu juga membuat laporan ke Polres Nias Selatan atas kejadian yang sudah didamaikan sebelumnya, padaĀ 10 Maret 2016 sudah ada perdamaian.
Laporan Botokhi Waruwu, langsung ditindak lanjut pihak Polres Nias Selatan, dengan menurunkan personil Polres untuk melakukan penangkapan terhadap Fobaso Hulu dan diboyong ke Mapolres Nias Selatan.
Sementara, laporan Fobaso Hulu di Polsek Lolowa’u, baru dilakukan penindakan setelah Fobaso Hulu diamankan Polres Nias Selatan. Oleh karenanya, pihak keluarga Fobaso Hulu minta supaya pihak berwajib melakukan proses hukum terhadap oknum PNS yang diduga otak pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan indikasi pemerasan terhadap Fobaso Hulu dengan cara minta uang pengobatan. (A-1)