
Jakarta – SuaraNusantara.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memperingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Dia juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan setiap sekolah supaya tidak melegalkan pungutan liar.
“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan,” ujarnya dalam rilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (28/6/2016).
Anies mengakui masih ada praktik pungutan-pungutan liar di sekolah yang memberatkan siswa, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Untuk mencegah terjadinya pungli semacam itu, Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu.
“Siapa saja bisa melapor ke laporpungli.kemdikbud.go.id, baik sebagai pelaku pendidikan, orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” katanya.
Menurut Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” katanya.
Sebenarnya selama ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar yang melarang pungutan di sekolah, namun praktek pungutan liar masih terus terjadi di banyak sekolah di tanah air. (Red)