
Nias Utara – SuaraNusantara.com
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Kornelis Zalukhu, melarang keras pihak sekolah melakukan pemungutan biaya apapun, saat siswa atau orangtua mengambil ijazah. Hal tersebut dikatakannya, Rabu (29/6/2016).
Kornelis Zalukhu menegaskan, seluruh sekolah yang berada di Kabupaten Nias Utara mulai dari SD, SMP, SMK dan SMA jangan coba-coba memungut biaya pengambilan ijazah.
“Pemungutan biaya tersebut sudah melanggar hukum. Jika terbukti ada pihak sekolah menarik biaya pengambilan ijazah, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya, peringatan ini telah disampaikan beberapa kali di setiap pertemuan karena dilihat dari pengalaman sebelumnya beberapa sekolah menarik biaya pengambilan ijazah dari siswa atau orangtua siswa dengan dalih biaya administrasi.
“Hal ini tidak boleh terulang kembali untuk mewujudkan program Bupati Nias Utara adanya perubahan, dan jika ada sekolah yang berani melakukannya dihimbau agar dilaporkan langsung ke Dinas Pendidikan pada jam kerja, jika terbukti akan ditindak tegas,” kata Kornelis Zalukhu. (CN)