Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Tegas! RUU KUHP Dipastikan Tidak Atur Pasangan Non Nikah Chek In Hotel

Suara Nusantara by Suara Nusantara
8 November 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Albert Aries, menegaskan tidak benar pasangan di luar nikah yang check-in di hotel bisa dipenjara.

Ia menjelaskan substansi pasal 415 RUU KUHP merupakan delik aduan yang hanya bisa diadukan oleh keluarga, seperti hanya pasangan suami atau istri hingga orang tua yang bersangkutan. Tidak bisa serta merta semua pihak melakukan pengaduan.

“Pasal 415 adalah delik aduan atau klach delicten. Artinya hanya pasangan suami atau istri atau orang tua atau anak yang bisa melaporkan. Tidak bisa sembarangan, apalagi main hakim sendiri. Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

BACAJUGA

No Content Available

Penjelasan ini menyusul kekhawatiran para praktisi pariwisata dalam negeri. Albert menjelaskan tak ada pasal di RUU KUHP yang mengancam penjara bagi pasangan non nikah yang check in hotel.

Hal ini diterangkan dalam pertemuan Albert dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengusaha khawatir informasi yang beredar itu di media sosial akan merugikan industri pariwisata dan membuat turis asing tidak mau datang ke Indonesia.

“Setelah mendengarkan penjelasan mengenai pasal ini, kami jadi lebih faham bahwa pasal ini justru sebuah jalan tengah untuk melindungi industri pariwisata. Kami mengapresiasi respon Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yang bersedia datang langsung ke Yogyakarta menjelaskan duduk perkara pasal ini,” kata Sekretaris Jenderal PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta Herman Tony.

Sebelumnya viral di media sosial bahwa RUU KUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap atau check in di hotel. Netizen kemudian heboh bahwa RKUHP tersebut bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel.

Adapun bunyi Pasal 415 dalam RUU KUHP:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan. Berikut syaratnya:

  1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Albert juga pernah menegaskan bahwa tidak benar bahwa pasangan non nikah yang check in hotel langsung dipidana penjara. pasangan non nikah yang check-in hotel akan dipidana penjara atau denda, jika ada pengaduan langsung dari keluarga atau pihak yang dirugikan. Seperti diatur dalam pasal 415 ayat 2 RKUHP. Jadi, tidak serta merta bahwa pasangan non nikah check in hotel, terancam dipenjara begitu saja.

“Untuk tindak pidana perzinaan, menurut pasal 415 ayat 2 RKUHP pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki hak (legal standing) yaitu. (a) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. (a) Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” jelasnya kepada detikcom, Senin (24/10/2022).

Nah, pihak lain selain keluarga tidak memiliki hak secara hukum untuk membuat pengaduan. “Pihak ketiga di luar poin a dan b di atas tidak memiliki hak secara hukum untuk membuat pengaduan,” lanjutnya. (edw)

Tags: Check In HotelRUU KUHP
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Keamanan Penerbangan Haji 2026 Diperketat, Kemenhub Siapkan Regulasi Khusus

by SNC 7
30 April 2026

Suaranusantara.com – Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Capt. Sigit...

Nasional

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi

by SNC 7
30 April 2026

Suaranusantara.com - Ombudsman RI menyatakan bahwa insiden kecelakaan perkeretaapian...

Lestari Moerdijat saat hadiri acara BRIN

Lestari Moerdijat: Dorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

30 April 2026
Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa

Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa

30 April 2026
Ibas Dorong Perkuat Kerjasama Indonesia Korea Selatan Dalam Bahasa, Budaya, dan Generasi Muda

Diplomasi Kebangsaan Ke KSIF, Ibas Dorong Perkuat Kerjasama Indonesia Korea Selatan Dalam Bahasa, Budaya, dan Generasi Muda

30 April 2026
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno

Di Kampus UMS, Eddy Soeparno Ajak Kampus Kolaborasi Untuk Percepat Transisi Energi

30 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago
Golkar saat Jumpa Pers, Sabtu (13/5/2023), (Maya)

Golkar Daftar Bacaleg, Sachrudin : Target Kursi Jadi Pemenang

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Braga vs Freiburg
Olahraga

Prediksi Braga vs Freiburg: Duel Sengit Menuju Final Istanbul, Siapa Lebih Tangguh?

by snc 14
30 April 2026

Suaranusantara.com - Estadio Municipal de Braga bersiap menggelar laga krusial Braga vs Freiburg pada leg pertama semifinal...

Nottingham Forest vs Aston Villa

Prediksi Nottingham Forest vs Aston Villa: Duel Klasik Inggris Berebut Tiket Final Istanbul!

30 April 2026

Libur Hari Buruh, KAI Tambahkan Operasional KA untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang

30 April 2026
KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan Kereta Api 17–30 April 2026

Long Weekend Hari Buruh, KAI Daop 1 Jakarta Layani 205 Ribu Penumpang

30 April 2026
Dudung Abdurachman usai dilantik sebagai KSP

KSP Awasi Program Prioritas, Dudung Abdurachman: Pelaksanaan Tak Benar Akan “Dibabat”

30 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com