Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Partai Buruh Tolak UMP 2023, Said Iqbal : Resesi Tidak Terjadi Di Tanah Air, Pertumbuhan Ekonomi Kita Selalu Positif

Suara Nusantara by Suara Nusantara
17 November 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh
3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provonsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal.

Menurutnya, ada beberapa alasan regulasi itu tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK Tahun 2023.

BACAJUGA

Deputi Gubernur BI Sebut Indonesia Terancam Resesi Global

Direktur Pelaksana IMF Sebut Indonesia Sebagai Titik Terang Di Tengah Kesuraman Ekonomi Dunia, Jokowi : Kepercayaan Global Kepada Kita Akan Makin Baik

Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Karena itu, regulasi itu tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.

“Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said Iqbal berdasarkan keterangannya pada Kamis (17/11/2022).

Iqbal mengatakan, dasar pertama penetapan UMP/UMK adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

“Kemudian alasan kedua mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan, akibat kenaikan harga BBM dan upah tidak naik 3 tahun berturut-turut, menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen,” ujarnya.

“Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.

Kata Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021 maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflasi. Karenanya, daya beli buruh akan semakin terpuruk.
 
Alasan ketiga adalah inflasi secara umum mencapai 6,5 persen makanya harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah.

Sementara jika menggunakan PP 36 Tahun 2021 kenaikannya hanya 2-4 persen.

“Ini maunya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), karena mereka tidak punya akal sehat dan hati. Masak naik upah di bawah inflasi,” tegasnya.

Iqbal menuding, alasan resesi global 2023 menjadi dasar perhitungan UMP menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah cerita bohong. Berdasarkan data yang ada, ungkap dia, resesi tidak terjadi di Tanah Air.

“Resesi itu terjadi jika dalam dua quartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif, sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif,” ungkap Iqbal.

Dia menambahkan, inflasi 6,5 persen adalah inflasi umum. Secara khusus, konsumsi yang kenaikannya signifikan adalah makanan yang naik 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen, dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.

“Litbang Partai Buruh memprediksi, pertumbuhan ekonomi bisa berkisar rata-rata 4-5 persen Januari-Desember 2022.

Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal angka kompromi kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen,” katanya.

Dengan kata lain, lanjut dia, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflasi dan ditambah dengan alfa (atau pertumbuhan ekonomi). Iqbal menyatakan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok nasional pada pertengahan Desember.

“Mogok ini diikuti oleh lima juta buruh di seluruh provinsi Indonesia. Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan,” katanya.

“Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” tutupnya.(ADT)

Tags: Partai NasionalResesi Global
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kiri Kader PSI Dedy Nur Palaka dan kanan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi disebut kader PSI layak jadi nabi (instagram @suarahatisangistri)
Nasional

Begini Kata Jokowi Soal Dirinya Disebut Memenuhi Syarat Jadi Nabi

by Feri Spt
13 June 2025

Suaranusantara.com- Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi...

Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani saat tiba di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jum'at (13/6/2025). (Ilham F/Suaranusantara)
Nasional

Stafsus Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

by Ilham F
13 June 2025

Suaranusantara.com- Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim,...

Gubernur Sumatera Utara terpilih, Bobby Nasution (Dok Instagram @bobbynst)

4 Pulau yang Dipindahkan ke Sumut Disebut Hadiah untuk Jokowi, Bobby: Kenapa Tidak ke Solo Saja?

13 June 2025

Soal Kans jadi Ketum PSI, Jokowi:  Dukungan Belum Cukup

13 June 2025

Respon Jokowi soal Kapal di Raja Ampat Bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana

13 June 2025

Prabowo Terima Telepon Donald Trump, Ada Apa?

13 June 2025

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Marinus Gea Mendadak Datangi Univeristas Nias, Ada Apa?

6 days ago

Tak Panuhi Panggilan Kemnaker, SMIT Nilai Hj.Robert Tidak Hormati Lembaga Negara

12 hours ago

Marinus Gea Imbau Para Dosen Universitas Nias untuk Jaga Marwah Kampus

6 days ago
lirik lagu Hymne Guru

Lirik Hymne Guru, Lagu Kecintaan Terhadap Profesi Guru

1 year ago
Rumus median

Apa Itu Rumus Median dan Bagaimana Rumusnya?

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Kurangnya Komunikasi, Marinus Gea Minta Kementerian HAM Lebih Dekat ke Rakyat

Tips Bikin Foto Kreatif ala Gen Z: Biar Feed Makin Estetik dan Anti Biasa Aja!

Diwawancara 6 Pemimpin Redaksi, PSI: Anggapan Prabowo Anti Kritik Terbantahkan

Film Pinjam 100 The Movie Tayang 10 April 2025, Shannon: Kalian Semua Harus Nonton Terutama Anak Rantau

Marinus Gea Minta Pendalaman Kekurangan Gaji Anggota dan Staf DPD RI: Seharusnya Sudah Dianggarkan Tahun 2024

BERITA TERKINI

Rodrygo Madrid
Olahraga

Gabriel Magalhaes Desak Arsenal Boyong Rodrygo, Si Fenomena dari Madrid!

by snc 14
13 June 2025

Suaranusantara.com - Bek Arsenal, Gabriel Magalhaes, secara terbuka mengungkapkan harapannya agar klubnya mendatangkan Rodrygo dari Real Madrid...

Franco Mastantuono

Resmi! Real Madrid Rekrut Wonderkid Argentina Franco Mastantuono: Diproyeksikan Jadi Starter di Bernabeu

13 June 2025
Luis Diaz

Luis Diaz Ngebet ke Barcelona, Liverpool Pasang Harga Selangit?

13 June 2025
Nick Woltemade

Persaingan di Lini Serang Kian Sengit: Chelsea Bidik Nick Woltemade?

13 June 2025
LPS Monas Half Marathon 2025 akan segera digelar

LPS MHM 2025 Siap Hadir Dengan Format Baru, Bangkitkan Jakarta sebagai Sport Tourism City

13 June 2025
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com