Suaranusantara.com – Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kembali diraih oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) dengan predikat Badan Publik Informatif. Capaian ini berhasil dipertahankan sejak tahun 2020.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, Rabu (15/12). Penilaian tersebut berdasarkan hasil Monitoring serta evaluasi keterbukaan informasi ke badan publik tahun 2022, KemenPANRB mendapatkan nilai 98.18
Capaian ini menunjukkan jika KemnPANRB telah memiliki keterbukaan atas akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan nilai tersebut membuktikan peningkatan atas keterbukaan informasi yang dilakukan. KemenPANRB merupakan salah satu badan publik yang berhasil menjalankan amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menkopolhukam Mahfud MD dalam sambutannya mengapresiasi badan publik yang telah mendapatkan kualifikasi sebagai badan publik informatif. lebih lanjut ia menyampaikan Indonesia mesti menampilkan demokrasi yang akuntabel, adil serta inklusif yang mengedepankan hajat semua warga negara, memperkuat keragaman budaya dan memajukan akses informasi guna mendukung transparansi informasi publik dimana bagian tersebut adalah karakter serta praktik pemerintahan yang demokratis.
“Dengan keikutsertaan masyarakat dalam prosedur pengambilan kebijakan publik mampu mewujudkan pengelolaan pemerintahan bersih dan baik, dikarenakan publik ikut andil dalam proses pembentukan agenda kebijakan serta mengawasi kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Apa yang telah diserahkan KIP ke Kementerian PANRB didapatkan melewati proses panjang penelitian yang juga monitoring serta evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022. Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan jika pada tahun ini Kementerian PANRB mampu mempertahankan predikat informatif.
“Kami berharap mampu terus melakukan upaya penguatan dan penyebaran informasi publik sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.(rnd)
Discussion about this post