SuaraNusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres tersebut akan mengatur penjualan rokok batangan di masyarakat.
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden 23 Desember 2022.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh,” ujar Jokowi dalam siaran pers Setpres.go.id, Selasa (27/12/2022).
Dalam Keppres tersebut, pemerintah memiliki rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif produk tembakau. Peraturan baru itu akan mengatur tujuh poin, salah satunya larangan penjualan rokok batangan.
“Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” lanjut Jokowi
Jokowi mengatakan Keppres tersebut tidak melarang penjualan rokok secara ketat. Hanya saja mengatur izin penjualan rokoj batangan yang terjadi dalam praktiknya selama ini.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden. (edw).
Discussion about this post