SuaraNusantara.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan indikator larangan kampanye di tempat ibadah. Terlebih Menteri Agama tengah menyoroti politisasi tempat ibadah untuk ajang kampanye jelang Pemilu 2024.
“Pemerintah bersama pihak terkait yakni penyelenggara pemilu, untuk dapat fokus pada isu-isu pemilu khususnya terkait potensi pelanggaran pada masa pemilu,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet kepada SuaraNusantara.com, Kamis (5/1/2022).
Kata Bamsoet langkah ini sebagai upaya antispasi dan pencegahan tempat ibadah sebagai panggung politik. Sehingga bisa meminimalisir polarisasi politik identitas.
“Agar kerukunan umat tak ternodai,” paparnya.
Selain itu Bamsoet juga meminta KPU untuk memperjelas indikator larangan kampanye di tempat ibadah. Tidak hanya KPU tetapi juga Bawaslu juga harus mewanti-wanti semua pihak termasuk partai politik dalam melakukan aktivitas politik.
“Politik identitas dalam kontestasi pemilu memiliki dampak yang luar biasa terhadap keterbelahan di masyarakat,” tuturnya
Bamsoet juga meminta dalam kampanye nanti baik caleg maupun capres tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Ia mengingatkan kampanye di tempat ibadah termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
“Tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia,” tutupnya. (edw)


















Discussion about this post