Suaranusantara.com – Media massa hingga jagad media sosial kembali riuh ramai terkait isu dugaan korupsi dana Bansos dan kasus Formula E. Berdasarkan indikasi waktu kejadiannya, maka kedua isu tersebut sangat erat kaitannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang saat ini menyandang status sebagai Kandidat Calon Presiden dari Partai Nasdem,.
Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam, Mahfud MD, pernah mengatakan bahwa keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menindaklanjuti kasus Formula E akan merasa salah karena khawatir dinilai mempolitisir kasus tersebut memunculkan reaksi publik yang menyangsikan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi yang sudah disorot masyarakat. Bahkan, sebagian masyarakat menduga adanya upaya dari pihak tertentu yang ‘melindungi’ Anies Baswedan dari jerat kasus hukum agar tidak terkendala dalam urusan kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Pengamat Hukum T. Edi Afrianto SH menilai gerak lambat KPK dalam menindaklanjuti pengusutan kasus Formula E dan korupsi Bansos tersebut bisa disebabkan karena adanya tekanan politis sehingga membuat kasus ini seperti berjalan ditempat. Padahal, sambung Edi, apabila sebuah kasus dugaan korupsi sudah dilimpahkan ke KPK semestinya ada tindak lanjut yang menunjukkan adanya progres bagi penyelesaian kasus tersebut.
Dalam hal ini, Edi mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anies Baswedan sebagai Calon presiden di pemilu presiden 2024 nanti.
“Yang disampaikan Pak Mahfud itu benar. Upaya penegakan hukum semestinya tidak terhambat oleh status yang bersangkutan sebagai calon presiden. Terlebih lagi indikasi adanya keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus Formula E dan kasus dugaan korupsi dana Bansos telah lebih dahulu muncul, jauh sebelum Anies diusung partai NasDem sebagai calon presiden,” terangnya.
Edi menilai kejadian seperti ini sering terjadi jika KPK akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh ternama.
“Fenomena seperti ini membuktikan bahwa dalam upaya penegakkan hukum, KPK masih perlu mendapat dukungan publik secara terbuka sehingga komitmen lembaga ini terus dijaga. Saya pikir KPK tidak perlu ragu lagi jika fakta hukumnya sudah lengkap.” ujarnya
Edi mendukung penuh KPK dalam menuntaskan kasus ini dan berharap agar publik terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan dukungan kepada KPK.
Edi juga mengingatkan bahwa sebagai warga negara yang baik haruslah taat kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seperti, sambung dia, dari undang- undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 4 dan 8 yang Dimana seorang capres dan wapres terkait kasus KPK di ayat 4 dan di ayat 8 seorang capres dan wapres tidak trlibat hutang pribadi atau pun lembaga hukum.
“Kenapa saya angkat ayat 8 ini, (karena-red) kita semua tau kalo pak sandi Uno melalui pengacara untuk yang (hutang Anies-red) 50 m,”ungkapnya.(ADT)
Discussion about this post