SuaraNusantara.com – Menkopolhukam Mahfud MD menilai tuntutan konglomerat pemilik PT Darmex group / PT Duta Palma Surya Damadi sudah tegas. Bahkan hukuman tersebut bisa menjadi hukuman mati.
“Bagus karena Surya Darmadi korupsi merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara, merugikan keuangan negara korupsi dalam keadaan biasa itu ancaman 20 tahun tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia di tuntut seumur hidup,” ujar Mahfud MD dalam keterangan resmi kepada SuaraNusantara.com, Kamis (9/2/2023).
Mahfud katakan apa yang dilakukan Surya Darmadi sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Lantaran tidak hanya memalsukan ijin usaha tetapi juga menyuap gubernur.
“Gubernurnya masuk penjara dan sudah keluar nah ini buron dan ketangkap. Sekarang kita dakwa dan sudah tuntut, tuntutannya merugikan negara tetapi juga merugikan perekonomian negara,” tuturnya
Menurutnya Surya Damadi sudah memanfaat tanah negara tanpa izin dan memalsukan izin usaha. Setelah itu Surya Darmadi menikmati untung dengan kabur keluar negeri.
“Dia menikmati untungnya selama puluhan tahun dia di luar negeri. Jadi kita berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu uang rakyat Indonesia,” tutupnya (edw)


















Discussion about this post