Suaranusantara.com – Waralaba asal Tiongkok, Mixue yang beberapa bulan kebelakang viral dijagad maya lantaran membuka gerai dibanyak tempat secara massif, kini telah resmi mendapat ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Gerai yang menjual menjual es krim dan minuman the ini mendapatkan ketetapan Halal setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/02/2023) lalu.
Berdasarkan hasil kajian dan telaah dari laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI), maka Mixue telah layak mendapatkan sertifikasi halal dan akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal dan terbuat dari bahan yang berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” jelasnya pada MUI Digital, Kamis (16/02/2023).
KH Asrorun Niam Sholeh juga menyampaikan bahwa ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini mencakup seluruh outlet dan menu. MUI, sebutnya, telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu, sehingga untuk audit produk halal harus dilakukan pada semua outlet dan menu didalamnya.
Untuk diketahui, ketetapan Halal merupakan kewenangan MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal. Sebelum diproses di MUI, suatu produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam hal ini LPH Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) yang memiliki pengalaman menangani audit produk halal selama lebih dari 30 tahun. (ADT)


















Discussion about this post