Suaranusantara.com – Dampak dari kasus Mario yang melibatkan nama ayahnya sebagai pejabat Ditjen Pajak, kini publik mulai menyoroti lembaga yang dibawah naungan Kementrian Keuangan tersebut.
Ditambah, beberapa hari ini muncul opini dan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum lapor pajak.
Belasan ribu pegawai tersebut pun dikabarkan ditunggu oleh KPK sampai akhir Maret mendatang. Hal tersebut membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.
Dalam sebuah unggahan diakun instagramnya, Sri Mulyani Indrawati memposting penggalan berita dari salah satu media online nasional dan menuliskan sebuah sanggahan terkait pemberitaan dari media tersebut.
“13.000 Pegawai Kementerian Keuangan Belum Lapor Harta – KPK tunggu hingga akhir Maret. Itu judul berita (yang-red) Provokatif dan Reaksi warganet riuh rendah penuh marah – memberikan kesan (bahwa-red) pegawai Kementerian Keuangan tidak patuh (untuk-red) melapor harta. ITU TIDAK BENAR. ” tulis Sri Mulyani, dilihat dari instagram pribadinya, @smindrawati, (28/02/2023).
Sri Mulyani juga menuliskan bahwa kewajiban LHKPN diatur dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2002 sttd Undang Undang nomor 19 tahun 2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi serta tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Wajib Lapor tersebut (meliputi-red) JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Staff khusus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana diunit tertentu,” jelasnya.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap harus melaporkan harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yakni aplikasi pelaporan di internal Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani menngungkapkan bahwa pada tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn (yang-red) diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan sekali (saja-red). Di Kemenkeu, lanjut Sri Mulyani, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN mencapai 100 persen (tahun 2017- tahun 2021).
“Untuk Pelaporan tahun 2022, proses masih berjalan sampai tanggal 31 Maret 2023. Status hingga tanggal 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87 persen) sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) belum lapor. Kementerian Keuangan mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,” ungkapnya.
Diakhir unggahannya, Menteri Keuangan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam hal pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan memberikan apresiasi bagi yang memiliki integritas baik.
”Ayooo, Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yg korupsi dan menyeleweng. Kita bersihkan yg kotor, Dukung dan hargai mereka yg kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kementrian Keuangan. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia,” tegasnya.(ADT)
Discussion about this post