Suaranusantara.com – Beberapa waktu yang lalu Indonesia berduka atas insiden kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Selain menelan kerugian materil, kebakaran tersebut juga memakan korban jiwa dari warga yang tinggal dikawasan Depo Tersebut.
Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menilai terkait musibah kebakaran yang menelan korban jiwa warga Tanah Merah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode menjabat tahun 2017 sampai tahun 2022) berpotensi menyalahi aturan lantaran menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada tahun 2021 lalu.
Tigor menyebutkan bahwa IMB dapat dikeluarkan oleh pemerintah jika ada pengajuan oleh pemilik tanah yang diatasnya akan dibangun sebuah bangunan.
“Kalau Anies Baswedan ketika menjadi gubernur mengeluarkan IMB kepada warga di Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara jelas itu menyalahi aturan hukum,” ujar Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, (7/3/2023).
Tigor juga mengatakan bahwa IMB yang diberikan Anies kepada warga bukanlah IMB perorangan, namun IMB untuk satu lokasi atau kawasan di Tanah Merah.
“Pemberian IMB secara satu kawasan sudah jelas bahwa tanah tersebut adalah bukan milik warga namun sebenarnya tanah adalah milik Pertamina. Tanah tersebut diperuntukan sebagai tanah kosong guna zona aman (buffer zone),” ungkap Tigor.
Tigor menyoroti posisi Depo Pertamina yang sangat dekat dengan pemukiman warga, sehingga ketika terjadi kebakaran petugas pemadam sulit mengevakuasi warga dan memadamkan api.
“Jika diperkirakan, antara tempat kejadian perkara (TKP) dengan rumah warga, hanya berjarak tidak mencapai 50 meter. Padahal kalau kita melihat depo-depo Pertamina yang ada diluar Jakarta, posisi bangunannya cukup jauh dari pemukiman warga. Bahkan diluar negeri, depo dibangun dilahan luas tanpa ada bangunan lain disekitarnya apalagi pemukiman,”jelasnya.
Tigor menjelaskan bahwa menurut sejarahnya, sudah lebih dulu Depo Pertamina dan baru kemudian ada pemukiman yang menempati tanah buffer zone yang semestinya itu digunakan untuk keamanan.
Sehingga, sambung Tigor, bisa jadi warga tersebut menempati lahan seluas 83 hektar dari total 162 hektar lahan milik PT Pertamina didaerah Tanah Merah, Plumpang secara ilegal atau menggarap karena dibiarkan tanpa pengawasan dari pihak Pertamina dan Pemerintah Daerah Jakarta.
“Keberadaan kaum penggarap seperti di Tanah Merah sering kali dimanfaatkan oleh para politisi untuk mendapatkan dukungan suara, Termasuk Anies Baswedan yang berkontestaasi dalam Pilkada Jakarta 2017 silam dan membuat janji politik serta memberikan IMB kepada warga kawasan buffer zone Depo Pertamina di Tanah Merah,” tegasnya.(ADT)
Discussion about this post