SuaraNusantara.com – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan dana misterius diduga dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan karena ada tindak kejahatan korupsi di Kemenkeu. Meski begitu dari hasil perhitungan analisis terbaru dana misterius tersebut bertambah menjadi Rp 340 triliun, yang sebelumnya disebut Rp 309 triliun.
“Simpang siur apa yang terjadi dengab isu pencucian uang sebesar Rp 300 T, Kami tegaskan, yang kami laporkan itu hasil analisa tentang TPPU. Berkali-kali saya katakan ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan,” ujar Mahfud MD dilansir siaran youtube Kemenkopolhukam, Selasa (21/3/2023).
Mahfud katakan semua laporan dari PPATK ada dana mencurigakan sebesar Rp 300 T yang berasal dari dugaan TPPU. Namun dari hasil analisa angka tersebut bertambah besar.
“Saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu lebih dari Rp 349 triliun mencurigakan dan saudara harus tahu tindak pidana pencucian uang menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelejen keuangan,” tuturnya.
Mahfud menjelaskan uang dari TPPU yang diputar berkali-kali, tetapi analisa perhitungan dilakukan dua atau tiga kali. Sementara faktanya uang tersebut sudah berputar sepuluh kali.
“Misal saya kirim uangnya ke sekretaris, sekretaris kirim lagi uang yang sama itu dihitung sebagai perputaran. Uang aneh itu yang disebut tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
Karena itu Mahfud meminta jangan menjadikan penyataannya sebagai asumsi ada tindak pidana korupsi. Sebab transakso tersebut harus ditelusuri kembali asal usulnya.
“Jadi jangan asumsi bahwa Kemenkeu korupsi 340 triliun. Tidak ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang- orang yang punya sentuhan dengan mungkin Kemenkeu, tetapi yang banyak itu mereka,” tutupnya. (edw)
Discussion about this post