Suaranusantara.com – Marshel Radhival atau yang lebih populer dengan nama panggung pesulap merah, membongkar siasat pengobatan dari Ibu Ida Dayak. Dirinya menyatakan tak heran dengan munculnya sosok Ida Dayak yang dikenal sakti dan viral dalam beberapa minggu ini.
Pesulap Merah menyatakan bahwa Ida Dayak tak beda dengan ahli pijat dan ahli perbaikan tulang pada umumnya. Ia juga menyebutkan salah satu kebohongan dari Ida Dayak adalah tentang minyak yang diklaim dapat mengeluarkan darah kotor.
“Tentang Ida Dayak, pengobatannya ya ahli pijat tulang pada umumnya, semua ahli perbaikan tulang juga memang begitu keahliannya,” kata pesulap merah diakun instagramnya @marcelradhival1.
“Terus kalau yang cairan minyak yang katanya dapat mengeluarkan darah kotor (beberapa kali Ida Dayak penah mempraktikkan) itu sudah lama gw bongkar kebohongannya diilmu merah (Cek slide 2),” imbuhnya.
Sementara itu mantan Panglima TNI (Purn) Jenderal Andika Perkasa memberikan pendapat berbeda tentang Ida Dayak. Menurut Jendral Andika, yang dilakukan Ida Dayak adalah salah satu pilihan pengobatan alternatif.
Andhika Perkasa pun mengaku kagum dengan kemampuan dari Ida Dayak. Dirinya meniai bahwa kemampuan Ida Dayak merupakan hal yang hanya bisa diperoleh berdasarkan pengalaman yang panjang.
“Karena dari mulai mengidentifikasi masalah cepat sekali. Bisa memutuskan dua menit hingga 7 menit. Berarti banyak referensi atau jam terbang yang tinggi,” ujarnya.
Diketahui, sosok Ida Dayak sebetulnya sudah ramai diperbincangkan sejak tahun 2022 lalu. Namun beberapa hari belakangan kembali viral di sosial media lantaran banyak akun YouTube yang mengunggah aksinya membetulkan tulang pasien.
Dalam mengobati pasien, Ida Dayak memulai prosesinya dengan berdoa, menengadahkan kedua tangannya. Kemudian dia menari-nari, menggerakkan tubuhnya, kakinya maju dan mundur bergantian kaki kanan dan kiri.
Ida Dayak tidak menarik biaya pengobatan usai mengobati pasien, namun menawarkan Minyak Bintang, yakni sejenis minyak urut. (ADT)


















Discussion about this post