Suaranusantara.com- Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pasangan calon (paslon) gubernur nomor urut 1 resmi mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu resmi diajukan tim Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Rabu malam 11 Desember 2024 pukul 22.30 WIB.
Adapun tim Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat atas hasil Pilkada Jateng 2024 lantaran menduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum sampai dengan tingkat kepala desa.
“Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy di MK, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.
Tim Andika-Hendrar berharap adanya keadilan dari MK atas gugatan yang dilayangkan terhadap hasil Pilkada Jateng 2024.
“Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal,” ucap Ronny.
Ronny pun meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk mengawal gugatan yang diajukan ke MK itu, dengan harapan proses demokrasi ke depan dapat lebih baik.
Kami ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi,” ucap Ronny.
Adapun gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam Pilkada Jateng 2024, KPUD Jawa Tengah telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang.
Discussion about this post