SuaraNusantara.com – Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan setiap Muslim. Ketika harta kita telah mencapai batas, maka dapat dikenakan zakat (nisab).
Zakat juga wajib diberikan ketika Muslim telah melaksanakan sebulan penuh ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Pentingnya zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103, yang berbunyi sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Golongan Penerima Zakat
Zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf.
Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:
- Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
- Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
- Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
- Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
- Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Demikian hal-hal seputar zakat dan orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya. ( RIFKY/M-UBL )
Discussion about this post