Suaranusantara.com – Bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, khususnya kereta api, Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 (KAI Daop 1) Jakarta terus mengingatkan kepada calon pemudik yang menggunakan jasa kereta api supaya mempersiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Daop 1, Eva Chairunisa mengatakan bahwa meskipun PPKM sudah dicabut, namun sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang sehat, maka vaksin masih menjadi persyaratan perjalanan kereta api (KA) Jarak Jauh.
“Kami mengingatkan kepada seluruh calon pengguna jasa (kereta api-red) agar memperhatikan kembali aturan vaksin yang berlaku,” ujar Eva berdasarkan keterangannya, (16/4/2023).
Untuk wilayah Daop 1 Jakarta, Eva menginformasikan bahwa Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir membuka layanan vaksin setiap hari di jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.
“Kami menghimbau supaya penumpang yang akan vaksin di stasiun agar tidak melakukan vaksin dihari yang sama dengan jadwal keberangkatan (kereta yang telah dipesan-red). Vaksin di stasiun sebaiknya dilakukan sehari sebelum jadwal keberangkatan (kereta-red),” terang Eva.
Diketahui, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait vaksin untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ), berikut ini rinciannya :
Untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas:
a. Wajib vaksin ke-3 (booster);
b. Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin ke-2;
c. Tidak atau belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk penumpang dengan usia 6-12 tahun:
a. Wajib vaksin ke-2;
b. Jika berasal dari perjalanan luar negeri, maka tak wajib vaksin;
c. Tidak atau belum divaksin mesti memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari pusat kesehatan masyarakat atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau mesti didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.
Jika orangtua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan mesti dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Untuk penumpang usia 13-17 tahun:
a. Wajib vaksin ke-2;
b. Jika berasal dari perjalanan luar negeri, tak wajib vaksin;
c) Tidak atau belum divaksin karena alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang dengan usia dibawah enam tahun tak wajib vaksin dan tak wajib menyertakan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(ADT)
Discussion about this post