SuaraNusantara.com – Polda Sumut merespon cepat cuitan anak perwira polisi aniaya mahaiswa di Medan.Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka.
“Dari LP sodara Ken kita sudah bisa menetapkan tsk atas nama sodara AH,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dilansir dari akun reel Polda Sumatera Utara, Kamis (25/4/2023).
Sumaryono menambahkan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH. Pelaku dikenalkan pasal penganiayaan.
“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya Viral sebuah unggahan dengan narasi seorang mahasiswa dianiaya oleh anak dari seorang perwira di Polda Sumut berinisial AKBP AR. Mahasiswa bernama Ken Admiral itu juga disebut diancam pakai senjata api laras panjang oleh AKBP AR.
Kasus bermula di bulan Desember 2022, korban menolak ajakan main dengan AH. Pelaku melakukan penganiayaan dan pengerusakan mobil milik korban Ken Amiral mahasiswa asal Medan.
Lantaran merasa takut dimarahi orangtuanya, Ken Admiral mendatangi rumah pelaku untuk minta pertanggung jawaban bersama ketiga temannya. Bukam dapat perlakuan baik, korban dihadang oleh orang tua pelaku AKBP AR.
Orang tua pelaku malah menghardik korban dan ketiga teman sembari mengancam dengan senjata laras panjang. Tak lama, pelaku AH keluar dan menganiaya korban. (edw)
Discussion about this post