SuaraNusantara.com – Andi Pangerang ditangkap polisi akibat ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. Meski sudah minta maaf, Muhammadiyah disebut tetap ingin melanjutkan laporannya.
Ujaran kebencian Andi Pangerang menjadi viral lantaran nada ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Buntut dari ucapan, Andi dilaporkan LBH Muhammadiyah ke Mabes Polri.
Polisi telah menangkap Andi di Jombang Jawa Timur. Kasus ujaran kebencian menjadi detik aduan Pidana, karena itu ada peluang Andi tidak di bumi tergantung dari dari pelapor.
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi, Direktur Siber Bareskrim Polri menyebut opsi restorative justice kasus Andi Pangerang…
tergantung dari pihak pelapor. Sebab perkara ini masuk dalam delik aduan pidana.
“Jadi kalo pidana murni mungkin RJ sesuai dengan yang memberi laporan,” ujar Adi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Adi mengatakan sejauh ini laporan tersebut belum dicabut. Alhasil proses hukum masih terus berlanjut.
“Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut,” tutupnya (edw).

















Discussion about this post