SuaraNusantara.com – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Andi ditetapkan tersangka usai dirinya berkomentar dengan nada ancaman ds=isebuah utas yang di cuit Thomas Djamaluddin mengenai adanya perbedaan perayaan Idul Fitri oleh Umat Muslim Muhammadiyah.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengapresiasi tindakan Polisi menetapkan Andi Pangareng sebagai tersangka.
Namun, Pihaknya mendesak Polisi juga menjerat peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dalam kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
“Mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian,” kata Gufroni melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Mei 2023.
Gufroni menjelaskan alasan mengapa perlu ditetapkannya Thomas, pihaknya menilai, yang bersangkutan tidak memoderasi forum komentar postingannya.
Dengan demikian Thomas memberikan peluang terhadap orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.
“Dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Polisi bisa menggunakan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP untuk menjerat Thomas, Selain itu, Polisi juga bisa menggunakan opsi Pasal 56 poin 2 KUHP. (Alief)
Discussion about this post