Suaranusantara.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana rampung menjalani klarifikasi soal Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN ) miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (8/5/2023). Reihana diklarifikasi kurang lebih selama tiga jam.
Reihana keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.40 WIB, Senin (8/5/2023). Dia mulai diklarifikasi sekitar pukul 09.00 WIB.
Reihana tidak banyak bicara terkait klarifikasinya hari ini. Dia menyerahkan hal itu kepada pihak KPK.
“Diklarifikasi saja ya. Silakan tanya KPK,” ujar Reihana.
Reihana tidak banyak mengeluarkan pernyataan, dia terus berjalan meminta diberi jalan saat dikerumuni wartawan.
“Saya mau jalan, ya. Tolong, ya, saya kasih jalan, ya,” ujar dia.
Reihana lalu bergegas meninggalkan KPK. Dia kemudian masuk ke mobil Kijang Innova berwarna silver.
KPK sebelumnya menyatakan harta kekayaan Reihana yang dilaporkan terlalu sedikit dan tidak sesuai dengan profilnya. Oleh sebab itu, KPK membutuhkan proses klarifikasi untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Dalam prosesnya, tim KPK telah menganalisis LHKPN Reihana tahun-tahun sebelumnya, rekening bank, sertifikat tanah hingga pengaduan yang menyeret Reihana.
Berdasarkan LHKPN KPK, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar pasca pelaporan Desember 2022. Harta yang dia cantumkan berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak lainnya.
Harta tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp 1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp 120.000.000, dan tanah di Bandar Lampung senilai Rp 498.000.000.
Reihana juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 450 juta. Reihana juga melaporkan harta bergerak lain yang dimilikinya senilai Rp 6.750.000, kas setara kas Rp 300 juta. ( RIFKY/M-UBL )


















Discussion about this post