SuaraNusantara.com– Penerapan tilang manual, akan kembali diberlakukan di wilayah Polres Metro Tangerang Kota.
Polres Metro Tangerang Kota, akan mensosialisasikan kembali, bahwa tilang manual akan diterapkan.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, Tilang manual untuk mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, tilang manual akan kembali diterapkan.
Zain mengatakan, penerapan terswbut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Zain, Senin (15/5/2023).
Ia menyebutkan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus.
Pasalnya, banyak pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm, pengendara dibawah umur, kemudian penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan.
Zain menyebutkan, 12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas pada tilang manual yang akan diterapkan.
- Berkendara dibawah umur,
- Berboncengan lebih dari satu orang,
- Menggunakan ponsel saat berkendara,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Melawan arus,
- Melampaui batas kecepatan,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- Ranmor tidak sesuai spek spion,
- knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk,
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmor over load dan over dimension,
- Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu. (My)


















Discussion about this post