SuaraNusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jhony G Plate sebagai tersangka kasus dugaan Proyek BTS yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.
Kejagung membeberkan peran Plate dalam proyek BTS 4G dan infrastrukur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu 17 Mei 2023.
Kejagung menemukan cukup bukti untuk menahan Plate terkait keterlibatannya dalam proyek BTS.
Kini Plate harus mendekam dijeruji besi Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (Alief)


















Discussion about this post