Suaranusantara.com – Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan penetapan tersangka Menkominfo Jhonny G. Plate sudah sesuai prosedur. Pasalnya dugaan korupsi pembangunan BTS sudah dilakukan sejak lama.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Jhonny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” ujar Mahfud dalam postingan Instagram miliknya, Kamis (18/5/2023).
“Kasus ini sudah digarap lama oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” sambungnya.
Mahfud mengatakan Jhonny G. Plate tidak akan jadi tersangka korupsi, apabila tidak ada dua alat bukti. Namun dari proses pemeriksaan hingga penyidikan Kejaksaan mendapati bukti cukup.
“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun tersangka. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang seharusnya status hukum ditingkatkan,” tutupnya (edw).
Discussion about this post