Suaranusantara.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk merevisi sistem peradilan undang-undang untuk anak.
Pasalnya, menurut Arist saat ini cukup banyak dari tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sudah tergolong kejahatan luar biasa, sehingga penegakan hukum yang berlaku saat ini kurang tepat.
Arist menuturkan bahwa dalam sistem peradilan undang-undang anak perlu didefinisikan lebih rinci, mana yang termasuk kenakalan anak dan mana yang tergolong kejahatan luar biasa. Kemudian, lanjut Arist, perlu perincian juga untuk usia berapa tahun anak melakukan tindak pidana tersebut.
“Apakah dimungkinkan itu direvisi? Itu sedang coba digodok. Saya kira apa yang terjadi di Indonesia ini perlu kebersamaan kita termasuk penegak hukum,” ujar Arist dalam keterangan yang diterima.
Arist menilai penegakan hukum yang berjalan saat ini di Indonesia terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tepat. Hal itu dikarenakan disistem peradilan anak, belum ada definisi yang jelas terkait batas tindak pidana yang dilakukan anak.
“Seperti kasus yang terjadi di Makassar, pelaku berusia 14 tahun tega menculik, memutilasi dan membunuh bocah berusia 11 tahun untuk dijual organ dalam tubuh korban. Dalam kasus itu, anak berkonflik dengan hukum masih berusia dibawah 18 tahun, akan tetapi tindak pidana yang dilakukan sudah seperti orang dewasa dan diluar akal manusia. Sistem peradilan anak kita tidak meng-cover itu,” papar Arist.
Maka dari itu, Arist mendorong perlu adanya revisi terhadap sistem peradilan undang-undang untuk anak. Hal ini lantaran perkembangan situasi tindak pidana anak saat ini menurutnya sudah diluar akal sehat.
“Karena itu sudah tak lagi masuk kategori kenakalan, tapi sudah merupakan kejahatan. Bahkan dilakukan dengan luar biasa,” tegas Arist.(ADT)


















Discussion about this post