SuaraNusantara.com – Kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Bank Banten terkait pelayanan penerimaan pajak diperpanjang.
Kerja sama antara kedua pihak dituangkan dalam MoU Nomor 973/24-Bapenda/2023 dan Nomor 056/PKS/DIR-BB/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Pelayanan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan dengan Plt Dirut Bank Banten Rodi Judo Dahono, di Gedung Bapenda Banten, Kota Serang, Jumat (26/5/2023).
“Ini bentuk optimalisasi pendapatan dan juga bagian dari memaksimalkan pelayanan penerimaan pajak,” kata Deni.
Ia menyampaikan, kerja sama menekankan sistem digitalisasi penerimaan pajak. Ini menjadi komitmen Pemprov Banten untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Termasuk juga menjadi salah satu upaya kami meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, khususnya dari PKB,” terang dia.
Kerja sama yang telah dilakukan membawa hal positif, salah satunya penerimaan PKB yang mengalami peningkatan. Realisasi PKB per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.953.848.890.400 atau 106,43% dari target PKB.
“Sedangkan realisasi per tanggal 31 Desember 2022 meningkat menjadi Rp3.375.323.617.900 atau 107,95% dari target penerimaan PKB,” ungkap Deni.
Sementara itu, Dirut Bank Banten, Rodi Judo Dahono mengaku, pihaknya selalu berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan dan berinovasi dalam memberikan pelayanan.
Salah satunya, saat ini Bank Banten telah mengembangkan cara-cara pembayaran pajak kendaraan.
“Sekarang wajib pajak, tidak hanya melakukan pembayaran melalui teller, tapi sudah bisa dilakukan melalui QR Code (QRIS). Selanjutnya sedang dikembangkan proses pembayaran pajak melalui Aplikasi Jawara Mobile Banking milik Bank Banten,” terangnya.(Def)


















Discussion about this post