SuaraNusantara.com – Satu anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan beda pendapat dengan delapan hakim Mahkamah Konstitusi lain terkait sistem pemilu proporsional terbuka. Ia berpendapat gugatan tersebut harusnya dikabulkan sebagian.
“Pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” ujar Arief dilansir dari Youtube MK, Kamis (15/6/2023).
Arief beralasan perubahan sistem pemilu tidak bisa dilakukan hari ini. Karena tahapan Pemilu 2024 telah berjalan.
“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai,” ujarnya
Arief mengatakan dari uraian pertimbangan hukum hakim lainnya. Ia menyatakan kalau gugatan itu dapat dikabulkan sebagian
“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan gugatan sistem pemilu pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam gugatan, pemohon meminta MK kembalikan pemilu Indonesia Indonedia ke sistem proporsional tertutup.
Dalam putusannya, delapan hakim menyatakan penolakan atas gugatan itu. Pasalnya alasan pemohon tidak bertentangan dengan konstitusional. (edw).
Discussion about this post