SuaraNusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sistem pemilu tertutup. Putusan itu mendapat reaksi dari sejumlah partai politik yang dari menolak ada gugatan itu.
“PKB mengucap syukur sekaligus apresiasi terima kasih kepada MK yang memutus secara bijak dan adil, sesuai aspirasi. Ini menujukan kedaulatan partai sekaligus rakyat, partai punya hak merekrut dan pemilih secara langsung bisa memilih dan menentukan calon legislatifnya,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).
Jazilul mengatakan dengan ditolaknya gugatan itu. Ia mengungkap kalau perjuangan delapan partai untuk menolak sistem pemilu tertutup tidak sia-sia.
“Itu penting untuk kami,” sambungnya.
Sementara Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menilai putusan MK sudah tepat. Para hakim dinilai perhatikan aspirasi dari masyarakat.
“Bahwa tahapan pemilu 2024, baik Pilpres dan Pileg saat ini sudah berjalan. Sehingga, perubahan soal sistem pemilu hanya akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan,” kata Airlangga.
Airlangga mengungkap dengan ditolak gugatan tersebut, partainya akan fokus membuat program-program untuk masyarakat. Sehingga pemilu dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak.
“Agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Airlangga
Hal yang sama juga diutarakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia mengungkap rasa terima kasih kepada hakim MK yang dengar aspirasi warga.
“Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi,” cuit AHY dilansir dari twitter @AgusYudhoyono.
Pria yang akrab disapa AHY berharap usai pro kontra gugatan sistem pemilu. Kini masyarakat dapat fokus dalam kontestasi politik 2024.
“Kontestasi politik pada 2024 mendatang dapat berjalan sesuai azas Pemilu. Masyarakat untuk terus mengawal lanjutan pemilu,” sambung AHY.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin menilai putusan MK terkait sistem pemilu terbuka bentuk kemenangan demokrasi. Karena itu, rakyat sebagai pemberi amanat dalam bernegara.
“Karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya,” kata Fikri.
Fikri mengungkap sejatinya sebagai lembaga pengadilan konstitusional, hakim MK masih melihat jernih persoalan demokrasi dalam bingkai konstitusi.
“Para hakim masih mampu melihat secara jernih dan mendorong kehidupan yang demokratis di Indonesia. Rakyat tetap bisa menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung,” kata Fikri.
Ada pun Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek berharap tidak ada lagi spekulasi liar di masyarakat terkait sistem pemilu di Indonesia usai MK menetapkan sistem proporsional terbuka sebagai sistem Pemilu 2024.
“Maka kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem Pemilu, sehingga penyelenggara Pemilu bisa lebih fokus, tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem,” kata Awiek.
Awiek pun menilai dengan putusan MK ini, maka partai politik sebagai peserta Pemilu akan lebih maksimal dalam mempersiapkan langkah-langkah menuju kontestasi politik mendatang terutama persiapan dan pematangan para calon legislatif (caleg).
“Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader,” tutupnya.
MK sebelumnya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Adapun delapan dari sembilan partai politik di parlemen menginginkan sistem proporsional terbuka. Hanya Fraksi PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan dalam Pemilu di Indonesia. (edw).


















Discussion about this post