Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Polisi Gandeng PPATK Usut TPPU Si Kembar Rihana-Rihani

Suara Nusantara by Suara Nusantara
5 July 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Sikembar Rihana dan Rihani jadi DPO Polisi

Sikembar Rihana dan Rihani jadi DPO Polisi

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan si kembar Rihana dan Rihani kasus jual-beli iPhone yang sebabkan kerugian Rp35 Miliar.

Kini, Polisi tengah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani, Polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 4 Juli 2023.

BACAJUGA

Spesifikasi Lengkap iPhone 17e: Baterai Tahan 26 Jam, Wireless Charging 15W!

Bocoran Lengkap iPhone 17e, Gebrakan Baru Apple di Kelas Premium Terjangkau!

Menurut Hengki, penyidik terus mendalami dugaan pidanan yang dilakukan Rihana dan Rihani guna tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar.

Jika terbukti Rihana dan Rihani melakukan pelanggaran pidana berulang, si kembar terancam ditambah hukumannya.

“Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut,” kata dia.

Tak hanya itu, Polisi juga akan menjerat pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menggunakan media sosial untuk melancarkan penipuan.

“Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP,” jelasnya.

“Atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini suatu kebiasaan yang bersangkutan dengan cara melakukan pembelian barang dengan tidak membayar. Dan juga kita kenakan pasal UU ITE karena pada saat melakukan penawaran melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambahnya. (Alief)

Tags: iPhonePenipuanPPATKRihanaRihaniTPPU
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

MenPANRB Minta Praja IPDN Melek Digital demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by SNC 7
18 April 2026

Suaranusantara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

Nasional

Gelar Ratas, Prabowo Instruksikan Percepatan Implementasi Program Strategis Nasional

by SNC 7
18 April 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah...

Presiden Prabowo Tegaskan Keberagaman adalah Jati Diri Bangsa Bangsa Indonesia

18 April 2026

Ucapkan Selamat Dharma Santi 2026, Prabowo Tekankan Harmoni dan Persatuan

18 April 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

17 April 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di Istana Kepresidenan RI bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram @bahlillahadalia)

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ada Apa?

17 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Hasto Kristiyanto akan melawan KPK di sidang praperadilan yang digelar pekan depan Selasa 21 Januari 2025 (instagram @fakta.indo)

Bagaimana Persiapan Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Praperadilan Upaya Melawan KPK pada Selasa Pekan

1 year ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Puan Maharani respon soal perubahan dari Kementerian BUMN jadi BP BUMN (instagram @ketua_dprri)

Kementerian BUMN Diganti Jadi BP BUMN, Puan Maharani: Semoga Bisa Berjalan Baik

7 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Politik

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

by SNC 7
18 April 2026

Suaranusantara.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri  mewajibkan pengurus partai di daerah untuk menggelar rapat rutin...

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

Kader PDIP Didorong Kuasai Pemikiran Kritis Soekarno dan Turun ke Rakyat

18 April 2026
Inter Milan vs Cagliari

Prediksi Inter Milan vs Cagliari: Ambisi Nerazzurri Mengunci Gelar di San Siro!

17 April 2026
Blackburn vs Coventry

Prediksi Blackburn vs Coventry: Duel Tim Terluka Demi Misi yang Berbeda!

17 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com