SuaraNusantara.com – Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan si kembar Rihana dan Rihani kasus jual-beli iPhone yang sebabkan kerugian Rp35 Miliar.
Kini, Polisi tengah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani, Polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 4 Juli 2023.
Menurut Hengki, penyidik terus mendalami dugaan pidanan yang dilakukan Rihana dan Rihani guna tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar.
Jika terbukti Rihana dan Rihani melakukan pelanggaran pidana berulang, si kembar terancam ditambah hukumannya.
“Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut,” kata dia.
Tak hanya itu, Polisi juga akan menjerat pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menggunakan media sosial untuk melancarkan penipuan.
“Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP,” jelasnya.
“Atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini suatu kebiasaan yang bersangkutan dengan cara melakukan pembelian barang dengan tidak membayar. Dan juga kita kenakan pasal UU ITE karena pada saat melakukan penawaran melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara,” tambahnya. (Alief)


















Discussion about this post