SuaraNusantara.com – Lagi, keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tindak pidana.
Kali ini, oknum polri berinisial Aipda M diduga terjerat kasus tindak pidanan perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ungkap keterlibatan M merintangi proses penyidikan baik secara langsung tidak langsung.
“Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis, 20 Juli 2023.
Tak hanya itu, M juga menipu para terangka jika dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus TPPO penjualan ginjal jaringan Kamboja tersebut.
Dari aksinya tersebut M berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP. (Alief)
Discussion about this post