SuaraNusantara.com -Sebanyak 191 ribu unit ponsel, yang mayoritas merupakan iPhone, akan dinonaktifkan oleh pemerintah karena terlibat dalam praktik International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan mafia yang terlibat dalam aktivitas IMEI ilegal melalui Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Akibat upaya ini, ditemukan bahwa 191 ribu ponsel ilegal di Indonesia tidak mengikuti prosedur verifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa aksi IMEI ilegal ini terjadi dalam rentang waktu 10 hingga 20 Oktober 2023, dan terdapat 191 ribu ponsel yang tidak sah tanpa melalui proses verifikasi yang ditentukan.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.
Dalam kasus ini, Vivid melanjutkan, terungkap bahwa oknum di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak menjalankan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR. Padahal seharusnya, menurut Vivid, dalam tahap ini, permohonan harus diajukan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujarnya.
Para pelaku dihadapkan dengan sangkaan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, serta Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun sebagai hukuman atas perbuatan mereka. (Red)


















Discussion about this post