Suaranusantara.com – Prabowo Subianto mendapat dukungan resmi dari Partai Golkar dan PAN untuk Pilpres 2024 mendatang. Namun, tempat deklarasi dukungan yang diadakan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 13 Agustus 2023, menuai perdebatan.
Beberapa pihak mulai mempertanyakan pemilihan tempat untuk deklarasi Prabowo Subianto, yang menyebut bahwa tempat tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum menjadi acuan dalam hal ini.
Pasal 39 dari peraturan tersebut mengatur tentang pengembangan museum melalui kerjasama dengan bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pertistiwa. Kerja sama ini harus didasarkan pada prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Museum juga tidak boleh merusak koleksi, mengomersialkan koleksi, atau digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2015 dan menjadi dasar bagi sejumlah pihak yang mempertanyakan lokasi deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pemilihan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi hanya berdasarkan alasan aura perjuangan yang dimilikinya. Meskipun telah dilakukan pencarian tempat lain untuk acara politik ini, namun kesimpulan akhir adalah bahwa tempat tersebut mengandung makna perjuangan yang relevan.(Red)


















Discussion about this post