SuaraNusantara.com – Pengacara eks kasus pembunuhan Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak datangi Bareskrim Polri kenakan toga.
Komaruddin datangi Bareskrim Polri guna memenuhi panggilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih
Bersama dengan Istri ANS Kosasi, Rina Lauwy Kamaruddin, ia mengatakan dirinya dipanggil sebagai tersangka.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. (Alief)
Discussion about this post