SuaraNusantara.com-Kementerian Keuangan mewaspadai pengaruh kenaikan harga minyak mentah dunia terhadap inflasi dalam negeri. Kenaikan ini berpotensi meningkatkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di dalam negeri.
“Kenaikan harga minyak mentah saat ini akan berpotensi mendorong naiknya harga BBM non subsidi,” menurut Abdurohman, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dilansir dari CNBC, Selasa 26 September 2023.
Namun, pemerintah telah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi seperti Solar subsidi dan Pertalite (RON 90) tidak akan mengalami kenaikan. Sejak 3 September 2022, harga BBM bersubsidi telah ditetapkan, yaitu Rp 6.800 per liter untuk Solar dan Rp 10.000 per liter untuk Pertalite.
Baca Juga:Â Kiat Menghemat BBM di Tengah Penyesuaian Harga oleh Pertamina
Abdurohman juga menjelaskan bahwa harga BBM subsidi memiliki peran vital dalam menyerap tekanan inflasi melalui subsidi dan kompensasi dalam APBN.
“Untuk yang BBM subsidi ini sebagaimana sering disampaikan Bu Menteri bahwa APBN itu perannya sangat vital sebagai absorber melalui subsidi dan kompensasi,” tambah Abdurohman.
Kebijakan harga BBM subsidi di Indonesia berbeda dari negara-negara maju yang tidak menerapkan mekanisme subsidi. Negara-negara maju biasanya mengendalikan laju inflasi melalui kebijakan suku bunga.
Baca Juga:Â Arab Saudi Turunkan Produksi Hingga 1,8 Juta Barel, Harga Minyak Melambung
“Mereka gak punya (subsidi), tekanan inflasi lebih banyak diredam oleh kebijakan suku bunga,” imbuh Abdurohman.
Saat ini, harga minyak dunia telah mencapai lebih dari US$ 90 per barel, dan pemerintah terus memantau perkembangan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Discussion about this post