SuaraNusantara.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan mereka melalui sistem informasi yang tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Peraturan ini mencakup kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan baik untuk pekerjaan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk lowongan pekerjaan di dalam negeri, perusahaan diharuskan untuk melaporkannya kepada Menteri Ketenagakerjaan. Penting untuk dicatat bahwa proses pelaporan ini tidak dikenai biaya.
Peraturan ini menjelaskan bahwa laporan lowongan pekerjaan harus mencakup beberapa informasi, seperti identitas perusahaan pemberi kerja, nama jabatan yang tersedia, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.
Baca Juga:Â Pasar Saham Indonesia (IHSG) Naik 0,09 Persen di Tengah Pelemahan Rupiah
Selain itu, pelaporan juga harus mencakup informasi mengenai jabatan, termasuk kriteria seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi yang diperlukan, pengalaman kerja, besaran upah dan gaji yang ditawarkan, lokasi kerja, dan informasi terkait lainnya.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa jika lowongan pekerjaan telah terisi, maka pemberi kerja harus melaporkannya kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Sementara untuk lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri, perusahaan wajib melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:Â PT KAI Properti Manajemen Buka Lowongan Manager Marketing Komunikasi untuk Lulusan S1
Langkah pemerintah dalam menerbitkan aturan ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka menciptakan pasar kerja yang lebih terstruktur. Selain itu, informasi mengenai lowongan pekerjaan dari pemberi kerja juga dianggap penting untuk dapat diakses oleh masyarakat secara transparan.


















Discussion about this post