Suaranusantara.com- Baru-baru ini, Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat sebagai “Mahkamah Keluarga” dalam pencarian Google Maps.
Peruabahan nama Kantor Mahkamah Konstitusi itu menjadi Mahkamah Keluarha disebut atas ulah warganet di Indonesia.
Perubahan Kantor Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga ini mencakup alamat dan detail lokasi.
Baca Juga :Â Kunjungan di Keuskupan Tanjungkarang, Ganjar Diskusi Kebangsaan dengan Mgr Vincensius Sambil Santap Bubut Ayam
Dalam Google Maps, alaamt tersebut terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No 6, RT2 RW3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10110.
Muhammad Endika, seorang teknisi informatika yang bekerja di salah satu media online, menjelaskan bahwa perubahan dalam penunjukan lokasi di Google Maps biasanya memerlukan persetujuan dari Google.
Ia menambahkan bahwa, meskipun tidak mudah, jika cukup banyak orang mengedit dan mengganti nama suatu lokasi, maka perubahan tersebut bisa mendapat persetujuan dari mesin Google.
Baca Juga :Â Jelang Pemilu 2024 Kian Memanas, Direktur Eksekutif LPI, Muda Saleh: Bijak Menyampaikan Pesan Politik ke Publik
Perubahan ini terjadi di tengah kontroversi seputar perubahan peraturan usia pencalonan Presiden/Wakil Presiden RI oleh Mahkamah Konstitusi.
Peraturan baru menetapkan bahwa usia minimal pencalonan adalah 40 tahun, kecuali jika seseorang telah menjabat sebagai kepala daerah.
Atas perubahan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun, untuk menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Sementara itu, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, menjadi sorotan karena ia menikahi adik Presiden Jokowi pada tahun 2022 lalu.(red)
Discussion about this post