Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Akui Hadir Rapat Sedulur Jokowi sebagai Ketua Umum, Paiman: Menteri yang Hadir Deklarasi Tidak Diributkan

Suara Nusantara by Suara Nusantara
1 November 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Prof Paiman Raharjo

Prof Paiman Raharjo

2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Wamendes PDTT Paiman Raharjo beberkan fakta atas tuduhan ke dirinya terkait mengkampanyek Gibran pada pilpres 2024 mendatang.

Paiman Raharjo mengaku jika dalam pertemuan relawan Sedulur Jokowi yang ia hadiri itu sebagai Ketua Umum bukan sebagai Wamendes PDTT.

Kata Paiman, pertemuan tersebut rapat rutin setiap 3 bulan sekali oleh relawan Sedulur Jokowi dan juga mendiskusika perkembangan poltiik jelang tahun 2024.

BACAJUGA

Wamendes Ariza Luncurkan Penyalaan Listrik Desa 24 Jam di Sulawesi Utara

Dituduh Cetak Ijazah Jokowi, Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Roy Suryo Cs

Merasa dirinya sebagai Wamendes PDTT, dalam video yang beredar itu Paiman sampaikan jika dirinya tidak terlibat jauh dalam persiapan kepanitiaan rakernas Sedulur Jokowi.

“Saya selaku Ketua Umum SJ memberikan arahan, bahwa saya selaku pejabat negara tidak boleh terlibat terlalu jauh, maka rapat menetapkan ketua SC Prof Bambang Saputra dan ketua OC bpk Agus Totok dan saya tidak terlibat dalam kepanitiaan tersebut” tulis Paiman dalam surat terbukanya pada Selasa 31 Oktober 2023.

Bahkan, dalam surat terbukanya itu, Paiman Raharjo sebut jika video yang beredar itu sengaja dibuat untuk merusak citranya hingga sebut-sebut nama Sandiaga Uno hingga Budi Arie.

“Mengapa menteri menteri dan wakil menteri yang terang-terangan hadir deklarasi dan mendukung capres-cawapres tertentu tidak diributkan, seperti pak Sandiaga Uno, pak Bahlil, pak Budiari, pak Mahfud yang masih aktif menteri, wakil menteri agama, dan menteri menteri lain dari partai tertentu yang banyak terang-terangan mendukung capres-cawapres tertentu, padahal ngak cuti dan masih aktif sebagai menteri atau wamen” ucap dia

Lantas, bagaimana sebenarnya peraturan UU mengenai pejabat negara yang turut kampanye pada pemilu ?

Dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membatasi setiap orang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Berikut adalah penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang tim kampanye pasangan capres-cawapres mengikutsertakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024.

Hal ini diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf a,d dan e yang berbunyi sebagai berikut.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,”

“d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.”

“e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang, menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.”

Melihat aturan tersebut jelas Hakim MK komisaris BUMN/BUMD, dan pejabat negara juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon tertentu.

Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.

Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa.

Mengenai aturan hukuman atau denda
ini diatur dalam Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

“(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.”

Bila tim kampanye capres tertentu melanggar lantaran masih melibatkan pihak-pihak tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama setahun dan denda Rp12 juta.

“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 493.

Seperti diketahui sampai Saat ini Paiman Raharjo menjabat sebagai Wamendes PDTT, Komisaris Independen PGN dan juga Rektor Universitas Prof Dr Moestopo.(red)

Tags: Paiman RaharjoSedulur JokowiWamendes PDTT
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan Kereta Api 17–30 April 2026
Nasional

Mulai 9 Mei, Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama Jadi KA Anggrek

by SNC 7
5 May 2026

Suaranusantara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi...

Nasional

DPD PSI Bandar Lampung Kutuk Keras Kekerasan terhadap Bro Ron

by SNC 7
5 May 2026

Suaranusantara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bandar...

Kronologi Pengeroyokan Waketum PSI di Jakarta Pusat

5 May 2026

Viral! Waketum PSI Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelipis Robek

5 May 2026

Bukan Sekadar Tanggul, Giant Sea Wall Digadang Jadi Penopang Ekonomi Nasional

5 May 2026

Pemerintah Bentuk BOPPJ untuk Percepat Proyek Giant Sea Wall Pantura Jawa

5 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Puan Maharani saat Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi pertama pasca pelantikan (Dok FB/ Puan Maharani)

Prabowo Panggil Pramono Anung ke Kartanegara, Puan: Sampaikan Pesan Megawati

2 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

DBL Indonesia merilis nama-nama skuad elite Kopi Good Day DBL All Star 2026, di Jakarta pada Minggu 3 Mei 2026 (suaranusantara.com)
Nasional

DBL Indonesia Luncurkan Program Super Teacher, Hadirkan Skuad Elite Kopi Good Day DBL All Star 2026

by SNC 9
5 May 2026

Suaranusantara.com - Kopi Good Day DBL Camp 2026 akhirnya mencapai puncaknya, DBL Indonesia telah merilis nama-nama yang...

Ibas saat terima audiens dari buruh

Audiensi Kebangsaan Dalam Rangkaian Hari Buruh, Ibas Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja

5 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Peningkatan Pemahaman Para Pendidik Kunci Keberhasilan Penerapan Deep Learning

5 May 2026
Ilustrasi hujan lebat mengguyur wilayah Indonesia (Instagram @jktinfo.news)

Waspada! BMKG Prakirakan Hujan Lebat Melanda Sejumlah Wilayah Berikut Ini Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

5 May 2026
Ilustrasi obat-obatan yang dijual di toko retail modern (Instagram @nawacitadotco)

BPOM Batasi Penjualan Obat di Toko Retail Modern, Harus Memiliki Tenaga Terlatih

5 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com