Suaranusantara.com- Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 9 November 2023.
Eddy, sebelumnya dikenal sebagai seorang akademisi di bidang hukum yang memiliki reputasi baik.
Lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973, Eddy menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), meraih gelar profesor pada usia 37 tahun, dan memiliki kiprah sebagai dosen serta ahli hukum yang diakui.
Profil Singkat Edward Hiariej:
- Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
- Menyelesaikan pendidikan SMA pada 1992 dan melanjutkan studi di Fakultas Hukum, UGM, lulus pada 1998.
- Melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di UGM dan menyelesaikan pada 2004.
- Studi S3 diselesaikan pada 2009.
- Karier akademik dimulai sebagai dosen di UGM sejak 1999.
- Meniti karier akademik hingga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010 dan meraih gelar profesor pada usia 37 tahun.
Kiprah di Bidang Hukum:
- Di luar bidang akademik, Eddy menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017.
- Ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
- Juga menjadi ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Dugaan Suap dan Gratifikasi:
- Dugaan korupsi melibatkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
- Eddy diduga menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
- KPK menetapkan 3 tersangka lain dalam perkara ini.
- Pasal yang diterapkan oleh KPK mencakup Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi, dan juga pasal suap.(kml)
Discussion about this post