SuaraNusantara.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menanggapi laporan yang diajukan terhadapnya ke Dewan Etik MK terkait putusan kontroversial yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Jimly menyatakan tidak masalah dengan laporan tersebut dan menganggapnya sebagai hal biasa.
“Saya tidak tahu apa ini, putusan kan sudah. Kan sudah terpilih ketua baru, Senin kan dilantik. Putusan kita kan berarti efektif, alhamdulillah. Pak Anwar Usman kan agak kecewa, tapi kan akhirnya diterima. Kalau ada riak kiri-kanan, biasa, nggak apa-apa,” ujar Jimly, menunjukkan ketidakpusingannya terhadap laporan tersebut, Jumat, 10 November 2023 malam.
Jimly menegaskan bahwa masyarakat terbelah terkait putusan gugatan usia capres-cawapres, namun mayoritas rakyat telah menerima keputusan tersebut. Meskipun laporan diajukan, Jimly enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hal ini.
Baca Juga:Wujudkan Tri Dhama Perguruan Tinggi, Mahasiswa Paramadina Sukses Gelar Pengabdian Masyarakat di SLBN
“Pelapor itu kan kelihatan, ada yang melaporkan Saldi, ada yang melaporkan Pak Arief, kan kelihatan tuh motifnya. Jadi masyarakat kita sudah terbelah, kubu sini, kubu sini, gitu. Tapi mayoritas rakyat kan menerima, semua pelapor itu waktu sidang pembacaan putusan tanpa sadar tepuk tangan. Sekarang sudah dilaksanakan, ya sudah, kita apresiasi,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa kelompok, termasuk Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) dan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), melaporkan Jimly ke Dewan Etik MK. Mereka menilai ada dugaan pelanggaran kode etik dan prinsip-prinsip perilaku hakim dalam putusan yang memberhentikan Anwar Usman. Laporan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap keputusan yang dianggap kontroversial. (Alief)


















Discussion about this post